PANTAU LAMPUNG– Ikatan Wartawan Online (IWO) mengumumkan kabar baik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni pengesahan logo organisasi yang telah dipergunakan selama lebih dari 13 tahun, kini resmi terdaftar sebagai merek di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI). Keputusan ini diumumkan pada 30 Maret 2025 setelah proses panjang yang dimulai dengan pendaftaran merek pada September 2024.
Logo IWO, yang menggambarkan bola dunia dengan tangan yang dilandasi garis hitam, kini telah memperoleh perlindungan hukum dan hak merek yang sah, berlaku hingga 2034. Keputusan ini memberikan status legal yang kuat bagi logo tersebut sebagai simbol sah organisasi profesi wartawan online ini.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini, “Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo IWO yang selama ini kami gunakan telah terdaftar dan sah sebagai merek. Ini adalah sebuah langkah besar untuk organisasi kami,” katanya dengan penuh rasa terima kasih.
Proses pendaftaran merek ini dilakukan pada September 2024 oleh PP IWO, yang melalui tahapan verifikasi, pengumuman, serta masa sanggah, dan akhirnya mendapatkan keputusan positif dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum RI pada 21 Maret 2025. Logo IWO kini mendapatkan hak perlindungan merek selama 10 tahun, mulai dari tanggal pengesahan hingga September 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, turut menyampaikan apresiasi terhadap Ditjen KI atas kinerjanya yang efisien dan cepat. “Proses ini berlangsung dengan sangat cepat, dan kami sangat mengapresiasi profesionalitas Ditjen KI dalam memproses permohonan pendaftaran ini. Ini menjadi contoh yang baik dalam pelayanan publik,” ujar Jamhari.
Selain itu, Ketua Umum IWO juga mengimbau kepada seluruh mitra dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mencoba menggunakan logo IWO secara ilegal. “Kami tidak bertanggung jawab jika ada pihak yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo yang tidak sah. Kami mengingatkan untuk selalu memverifikasi sebelum melakukan kerjasama dengan pihak yang mengklaim sebagai IWO,” tegas Dwi.
Sebagai organisasi profesi yang beranggotakan wartawan media daring, IWO terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme anggotanya. Visi IWO adalah untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas, sesuai dengan Kode Etik Wartawan Online (KEWO), serta menjaga keselamatan wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
IWO, yang terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan Online, juga menyediakan informasi lebih lanjut melalui situs resmi https://www.iwopusat.or.id dan layanan WhatsApp di +628119911920.***