PANTAU LAMPUNG – Penyidik Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Edi Katnizal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda.
Kuasa hukum pelapor, Gammeli Rahil, SH, atau yang akrab disapa Rara, mengonfirmasi bahwa ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap terlapor.
“Edi Katnizal sudah dua kali diperiksa penyidik. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rara, Jumat (28/3/2025).
Pemeriksaan dilakukan di ruang Reserse Kriminal Tipidter Polres Lamsel, dengan materi pemeriksaan yang menjadi kewenangan penyidik.
Lebih lanjut, Rara menyebut ada pihak-pihak yang mengusulkan penyelesaian kasus ini secara damai.
“Sejumlah pihak telah menghubungi saya untuk membicarakan kemungkinan perdamaian. Namun, klien saya ingin kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kasus ini terus bergulir, dan Polres Lamsel diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan transparan dan profesional.***