PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Secara simbolis, penyerahan THR dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).
Bupati Egi menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,1 miliar dari APBD Tahun 2025 untuk pembayaran THR tersebut.
“Ini adalah bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah kepada Pejabat Negara, Anggota DPRD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan,” ujar Bupati Egi.
6.698 ASN dan Pejabat Terima THR
Total 6.698 penerima THR yang tercakup dalam alokasi anggaran ini meliputi:
🔹 2 Pejabat Negara
🔹 50 Anggota DPRD
🔹 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
🔹 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Selain THR, Pemkab Lampung Selatan juga akan menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK. Jika sebelumnya TPP diberikan 50 persen, kini dinaikkan menjadi 75 persen.
“Tahun ini saya naikkan 25 persen. Insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Tapi saya juga menuntut kinerja yang lebih baik dari bapak ibu semua,” tegas Bupati Egi di hadapan ratusan ASN yang hadir.
THR Dicairkan Hari Ini, Jadi Kado Lebaran untuk ASN
Bupati Egi menegaskan bahwa pencairan THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan dimulai hari ini. Ia berharap tunjangan ini menjadi kado Lebaran yang membahagiakan bagi keluarga ASN.
“Saya ingin THR ini menjadi motivasi untuk ASN agar semakin bersemangat dalam bekerja. Tetap solid, berkolaborasi, dan terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Gaji ASN Dicairkan Tepat Waktu, Bahkan di Tanggal Merah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengumumkan bahwa mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan tepat setiap tanggal 1 setiap bulannya, tanpa terpengaruh hari libur atau tanggal merah.
“Ini adalah terobosan dari Pak Bupati agar ASN tetap menerima gaji secara tepat waktu, meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur,” ujar Wahidin Amin.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.***