PANTAU LAMPUNG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mengusulkan sebanyak 294 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta kepatuhan terhadap program pembinaan di dalam lapas.
Tak Ada Warga Binaan Langsung Bebas
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, menjelaskan bahwa dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas.
“Kami mengajukan usulan remisi bagi 294 warga binaan. Namun, untuk kategori remisi khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas, tidak ada,” ujar Beni, Jumat (14/3/2025).
Tujuan dan Manfaat Remisi
Beni menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari proses pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat.
“Remisi bertujuan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, mendorong peningkatan kualitas hidup mereka melalui pendidikan dan keterampilan, serta memotivasi agar terus berperilaku baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemberian remisi diharapkan dapat:
- Mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku disiplin dan positif.
- Membantu mereka mengembangkan keterampilan sebagai bekal kehidupan setelah bebas.
- Mempermudah proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Kalianda berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani masa pembinaan dan dapat kembali menjadi individu yang produktif setelah menyelesaikan hukuman mereka.***