PANTAU LAMPUNG – Dugaan penyimpangan anggaran di enam desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi sorotan publik. Pengamat hukum Amanda Manthovani, SH, menegaskan bahwa audit yang dilakukan tidak seharusnya hanya terbatas pada anggaran tahun 2024, tetapi juga mencakup tahun-tahun sebelumnya selama kepala desa masih menjabat.
Menurut Amanda, ada kemungkinan penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan merealisasikan kegiatan menggunakan dana dari tahun anggaran berikutnya. “Tidak menutup kemungkinan kepala desa mengalokasikan anggaran secara tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Amanda Manthovani, penasihat hukum dan advokat dari Amanda Manthovani Law Office yang berbasis di Jakarta.
Amanda, yang pernah membuka kantor hukum di Kalianda, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebijakan nasional yang harus diapresiasi. “Kita harus mendukung kebijakan Presiden dalam upaya memberantas korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut. Ia menambahkan bahwa audit harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek administrasi dan bukti fisik dari penggunaan anggaran.
Senada dengan Amanda, pengamat hukum Ricardo, SH, juga menekankan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggaran sejak awal kepemimpinan kepala desa. “Harus dipastikan apakah kegiatan benar-benar terlaksana atau justru menggunakan anggaran tahun berikutnya. Jika terjadi tumpang tindih penggunaan dana, maka ada indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ricardo, penggiat hukum dari LBH Kalianda dan alumnus Universitas Janabadra Yogyakarta yang kini berdomisili di Jakarta.
Di sisi lain, seorang warga Desa Bali Agung membantah pernyataan kepala desa yang menyebut seluruh program telah direalisasikan menggunakan dana desa tahun 2024. Warga tersebut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk tumpang tindih dana ketahanan pangan dan penyertaan modal. “Dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk perikanan dan tanaman buah-buahan malah dipakai untuk menanam pepaya. Selain itu, dana penyertaan modal juga digunakan untuk keperluan serupa. Bahkan, anggaran tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tempat parkir hingga kini belum direalisasikan,” ujar warga tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dugaan penyimpangan anggaran ini menjadi tantangan dalam tata kelola dana desa. Diperlukan audit yang lebih transparan dan akuntabel untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.***