PANTAU LAMPUNG – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Karmitak, mengaku kecewa dan merasa tertipu setelah menandatangani Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2025. Pasalnya, APBDes 2024 belum sepenuhnya direalisasikan, namun pemerintah desa sudah mengajukan anggaran untuk tahun berikutnya.
Menurut Karmitak, ia sebenarnya enggan menandatangani dokumen tersebut. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Ansori, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, meyakinkannya bahwa masih ada saldo kas desa sebesar Rp 59 juta, yang akan segera dikembalikan oleh Isnaini, kepala desa nonaktif yang saat ini menjalani proses hukum.
“Saya sempat menolak tanda tangan, tapi Sekdes bilang masih ada sisa uang Rp 59 juta yang akan segera dikembalikan Isnaini. Sampai sekarang, uang itu tidak jelas keberadaannya,” ujar Karmitak, Senin (10/3/2025).
Tak hanya itu, Ansori juga menegaskan bahwa pengajuan RAPBDes 2025 sudah dikoordinasikan dengan Kecamatan Palas dan instansi terkait. Namun, hingga kini, belum ada bukti jelas mengenai transparansi keuangan desa.
Dana Desa Rp 200 Juta Masih di Tangan Kades Nonaktif
Ansori mengakui bahwa dana desa sebesar Rp 200 juta masih berada di tangan Isnaini, yang telah diberhentikan sementara sebagai kepala desa.
“Pak Isnaini memang menggunakan uang itu, tapi belum mengembalikannya, dan kami tidak tahu kapan dana itu akan dikembalikan,” ujar Ansori.
Meski demikian, ia tetap mengajukan APBDes 2025 dengan alasan untuk keberlanjutan program desa dan telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta dinas terkait.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait pengajuan anggaran ini,” tambahnya.
Warga Ancam Laporkan ke Kejaksaan
Ketidakjelasan pengelolaan dana desa ini membuat masyarakat geram. Sejumlah warga Desa Bangunan berencana melaporkan kasus ini ke kejaksaan jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
“Kalau tidak ada pertanggungjawaban, kami akan laporkan ini ke kejaksaan,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain Desa Bangunan, dugaan penarikan dana kas desa juga terjadi di lima desa lain di Kecamatan Palas, yaitu Desa Pematang Baru, Desa Pasemah, Desa Bali Agung, Desa Palas Jaya, dan Desa Kalirejo. Namun, hingga kini, kepala desa dari lima wilayah tersebut belum memberikan klarifikasi terkait realisasi anggaran mereka.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa ini dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.***