PANTAU LAMPUNG – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pesawaran mengaku prihatin atas terungkapnya kasus mantan Bupati Aries Sandi Darma Putra, yang terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan bukti lemahnya sistem verifikasi calon kepala daerah.
Ketua DPD KNPI Pesawaran menegaskan bahwa kejadian ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang telah memilih pemimpin yang ternyata tidak memenuhi syarat dasar pencalonan.
“Kami sangat prihatin dan miris. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga mencoreng integritas demokrasi di Pesawaran,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
KNPI Desak Penegakan Hukum
Menurut KNPI, kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pembelajaran ke depan. Mereka meminta penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.
“Ini bukan perkara sepele. Ada indikasi pemalsuan dokumen yang harus diselidiki lebih dalam. Jika benar ada unsur pidana, maka harus ada hukuman tegas,” tegasnya.
Putusan MK Batalkan Pilkada Pesawaran
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran 2024. Dalam putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa calon kepala daerah wajib memiliki ijazah yang sah sebagai syarat utama pencalonan.
Keputusan ini menjadi pengingat bahwa integritas seorang pemimpin harus dijaga sejak awal proses pencalonan. Masyarakat Pesawaran kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.***