PANTAU LAMPUNG– Seorang pemuda berinisial S (30), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Tinggi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap mencuri dua unit HP dan uang tunai Rp5.560.000 milik tetangganya.
Aksi pencurian itu terjadi pada 8 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke pondok korban dan mengambil barang-barang berharga tanpa izin.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat sedang bekerja di Somil Kayu, Desa Ogan Lima.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Minggu (9/3/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 unit HP milik korban.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***