PANTAU LAMPUNG – Setelah dua tahun menghilang, JW (40), pria asal Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, akhirnya ditangkap polisi saat kembali ke kampung halamannya pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. Pelaku selama ini menjadi buronan dalam kasus penganiayaan berat terhadap tetangganya, Suharnanto (52), yang terjadi pada April 2023.
Pukulan Brutal Gegara Uang Rp30 Ribu
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku meminta uang Rp30 ribu kepada korban di sebuah bengkel untuk membeli minuman keras.
Korban yang sedang bekerja meminta pelaku menunggu. Namun, JW yang sudah terpengaruh alkohol, tersulut emosi dan langsung menghantam wajah serta kepala korban hingga tidak sadarkan diri.
“Korban mengalami luka cukup parah, dan setelah sadar, langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Iptu Bastari, Sabtu (8/3/2025).
Pelarian Berakhir Saat Pulang Kampung
Setelah kejadian, JW melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh sawit. Ia kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Namun, tanpa menyadari bahwa dirinya masih dalam pantauan polisi, JW nekat pulang ke kampung halamannya. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyergapan dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Kami sudah memantau pergerakannya. Begitu mendapat informasi kepulangannya, tim langsung bergerak dan menangkapnya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, JW mendekam di Polsek Pardasuka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***