PANTAU LAMPUNG – Aparat kepolisian dari Polres Pringsewu mengamankan lima pria yang tengah asyik bermain judi kartu remi jenis abok di sebuah rumah warga di Pekon Podomoro, Sabtu (8/3/2024) dini hari.
Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, lima pria tertangkap tangan sedang bermain judi,” ujar AKP Priyono, Minggu (9/3/2024).
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
- AP (39)
- SD (31)
- PO (45)
- RF (31)
- MG (35)
Mereka seluruhnya merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.
Polisi Sita Barang Bukti Judi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa:
✔ Dua set kartu remi
✔ Satu meja kayu
✔ Empat besek nasi sebagai tempat taruhan
✔ Uang tunai Rp970 ribu
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***