PANTAU LAMPUNG – Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, Rudi Suhaimi menghadiri undangan mediasi yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (6/3/2025). Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ia ajukan.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi Suhaimi didampingi oleh kuasa hukumnya, Gamelli Rahil atau yang akrab disapa Rara, serta Dila Nabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berperan sebagai paralegal.
Menurut Rara, kehadiran mereka menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Ini adalah pemanggilan resmi dari lembaga kepolisian, dan kami tentu menghargai serta mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Rara.
Kasus ini melibatkan Edi Karnizal sebagai terlapor. Pihak kepolisian berharap mediasi dapat menjadi jalan terbaik dalam penyelesaian perkara ini, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.***