PANTAU LAMPUNG – Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) dalam Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang digelar pada Senin (3/3/2025). Kedua pelaku, berinisial YS (41) dan ZE (45), ditangkap saat melakukan pungli terhadap pengguna jalan di Jalan Lintas Liwa-Krui Km 29, Kecamatan Kubu Perahu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi, SH, MH, menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam wadah hijau, hasil pungli dari pengendara yang melintas.
“Kami menindak tegas segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan jalur transportasi yang aman dan nyaman,” tegas IPTU Juherdi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di wilayah mereka.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan praktik pungli di jalur transportasi utama Lampung Barat dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman.***