PANTAU LAMPUNG – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi berbeda. Empat pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan di beberapa titik wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah SH (19), BA (21), JA (21), dan J (17). Mereka diketahui merupakan warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan telah menjalankan aksinya sejak tahun lalu.
“Sindikat ini merupakan kelompok spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kalianda, Penengahan, dan Sragi. Mereka beroperasi dengan sistem yang sudah terorganisir,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Modus Operasi: Kunci T dan Target Motor di Tempat Sepi
Para pelaku menggunakan kunci T dan obeng untuk membobol kontak motor. Sasaran utama mereka adalah kendaraan yang diparkir di halaman rumah, perkantoran, serta tempat umum dengan pengawasan minim.
Salah satu korban, Nabila Ria Sari (25), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di depan kantor PT Mandala Multi Finance, Kalianda. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak pergerakan sindikat ini.
Pengungkapan Berawal dari Kecurigaan Petugas
Keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan ini bermula dari patroli Tim Sikat Rajabasa, yang mencurigai dua pria mondar-mandir di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat hendak diperiksa, salah satu tersangka mencoba melarikan diri dan menabrak kendaraan warga.
Setelah dilakukan interogasi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✅ 6 unit sepeda motor berbagai jenis, seperti Honda Beat, Honda Scoopy, Honda PCX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Honda Revo.
✅ Peralatan pencurian, termasuk kunci T dan obeng yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan mereka.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.***