PANTAU LAMPUNG – Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran, M. Nasir, menyoroti dampak negatif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran. Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Aries Sandi Darma Putra bertanggung jawab atas kerugian negara akibat keputusan tersebut.
Menurut Nasir, pelaksanaan PSU akan semakin membebani keuangan daerah yang sebelumnya sudah mengalokasikan anggaran besar untuk Pilkada.
“Anggaran pilkada kemarin sudah besar, kini kita harus menambah biaya lagi untuk PSU. Ini jelas merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan,” kata Nasir, Jumat (28/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kesalahan KPU dan Aries Sandi telah menyebabkan ketidakpastian politik serta mencoreng kepercayaan publik terhadap demokrasi di Pesawaran.
“Kalau KPU menjalankan tugasnya dengan baik, tentu calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan diloloskan. Begitu juga dengan calonnya, seharusnya tidak memaksakan diri jika tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Nasir juga mendesak adanya pertanggungjawaban hukum atas kesalahan yang menyebabkan PSU.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas pemilu. Tidak cukup hanya meminta maaf, harus ada tindakan hukum,” tambahnya.
Diketahui, kebutuhan anggaran untuk PSU di Pesawaran mencapai Rp17 miliar, sementara KPU Pesawaran baru memiliki Rp6 miliar. Kondisi ini menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran pemilihan ulang.***