PANTAU LAMPUNG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang merugikan negara sebesar Rp 45 miliar, kembali digelar pada Kamis (27/2/2025). Dalam persidangan, tiga saksi dihadirkan, yakni Ilhamuddin, Kompol Edi Kurniawan (Kabag Ops Polres Lampung Timur), dan Kemari, SH, MH (Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur).
Ilhamuddin: Uang Dibagikan di Rumah Ketua Komisi III DPRD
Saksi Ilhamuddin mengungkap bahwa uang sebesar Rp 720 juta dibagikan di rumah Kemari, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, yang berasal dari Sukirdi.
“Saya menerima Rp 140 juta, sementara Okta mendapat Rp 85 juta. Setelah menerima uang, saya langsung keluar dari rumah Kemari,” ujar Ilhamuddin di hadapan majelis hakim.
Kompol Edi Kurniawan Bantah Terlibat dalam Aliran Dana
Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan, yang kini menjabat Kabag Ops Polres Lampung Timur, membantah menerima uang dari hasil markup proyek. Ia mengklarifikasi bahwa dana Rp 200 juta yang ia terima melalui Alin merupakan pembayaran hutang, bukan bagian dari aliran dana korupsi.
“Alin memiliki hutang Rp 100 juta kepada saya dengan jaminan sertifikat tanah. Ia mentransfer Rp 200 juta sebagai pelunasan hutangnya,” kata Edi.
Kemari: Uang Rp 20 Juta Adalah Jasa Hukum
Saksi Kemari, SH, MH mengakui adanya pembagian uang di rumahnya. Namun, ia beralasan bahwa pertemuan tersebut terjadi karena dirinya merupakan kuasa hukum Sukirdi.
“Saya memang menerima Rp 20 juta dari Sukirdi, tetapi itu sebagai pembayaran jasa hukum saya,” ungkapnya.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, yakni AR, ILH, OP, dan AS. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana lainnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***