PANTAU LAMPUNG– Calon Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 02, Nanda Indira, menegaskan sikapnya untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Pesawaran. Ia mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban dan persatuan menjelang PSU yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu 90 hari ke depan.
“Kami menerima keputusan MK dengan hati yang lapang. Semoga ini menjadi langkah terbaik bagi demokrasi di Pesawaran,” kata Nanda, Rabu (26/2/2025).
Seruan Damai: Pilkada Harus Berjalan Kondusif
Dalam pernyataannya, Nanda juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh kepentingan politik sesaat. Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketenangan dan mendukung proses demokrasi yang sehat.
“Mari kita jalankan tahapan PSU dengan damai dan penuh rasa persaudaraan. Pilkada bukan ajang perpecahan, tapi momentum memilih pemimpin terbaik untuk Pesawaran,” ujarnya.
Lanjutkan Perjuangan untuk Pesawaran
Lebih lanjut, Nanda menegaskan komitmennya bersama pasangan Anton untuk terus berjuang membawa perubahan bagi Kabupaten Pesawaran. Ia berharap PSU dapat berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
“Kami tetap melanjutkan perjuangan untuk Pesawaran yang lebih baik. Semoga masyarakat bisa menilai dengan bijak dan memilih pemimpin yang benar-benar berkomitmen untuk kemajuan daerah ini,” tambahnya.
Putusan MK: PSU Wajib Digelar dalam 90 Hari
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi Darma Putra – Supriyanto. Aries Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Atas dasar itu, KPU Pesawaran diwajibkan menggelar PSU dalam waktu 90 hari ke depan.***