PANTAU LAMPUNG– Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus di wilayah Kalianda pada Senin (24/2/2025), tak lama setelah aksi mereka dilakukan.
Aksi Pencurian Terencana
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa pelaku, A.S. (30) dan R. (20), telah lama mengincar rumah korban.
“Pelaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis sebelum akhirnya membawa kabur dua unit motor,” ungkapnya.
Sepeda motor yang dicuri pelaku terdiri dari:
- 1 unit Honda Revo Fit warna hitam (BE 6422 DA)
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (BE 3940 DAE)
Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan menangkap mereka di lokasi persembunyian.
Barang bukti lain yang turut diamankan polisi di antaranya:
- 1 besi pipih congkelan ban
- 1 obeng
- 1 gunting
Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan gunakan kunci ganda. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.***