PANTAU LAMPUNG— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Hakim Ridwan Mansyur.
“Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan di atas, Mahkamah berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. Oleh karena itu, Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujar Hakim Ridwan saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan.
Sementara itu, Hakim Suhartoyo mengabulkan beberapa poin permohonan pemohon, termasuk pembatalan keputusan KPU Pesawaran terkait penetapan hasil pemilihan.
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Pesawaran. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam tenggat waktu 90 hari dengan tetap menggunakan DPT, DPP, dan DP tambahan, yang diikuti oleh pasangan Nanda-Antonius serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” tegasnya.
Keputusan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keabsahan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan kepala daerah.***