PANTAU LAMPUNG– Panggung Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu perdebatan sengit terkait keabsahan ijazah salah satu calon kepala daerah dalam Pilkada Pesawaran. Sorotan tajam tertuju pada Aries Sandi, yang pencalonannya kini berada di ujung tanduk. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan bahwa bukti kepemilikan ijazah yang sah oleh Aries Sandi seolah lenyap ditelan bumi.
Dalam sidang pamungkas yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan keterangan yang mengguncang. Ia menegaskan bahwa syarat mutlak bagi peserta ujian persamaan adalah kepemilikan rapor SMA selama enam semester. Pernyataan ini sontak membuyarkan klaim pihak Aries Sandi.
“Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?” tanya Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, yang dijawab tegas oleh Thomas Amirico, “Harus, Pak. Wajib itu.”
Ironisnya, fakta pahit terungkap bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester lima atau kelas tiga SMA, yang merupakan syarat esensial untuk mengikuti ujian persamaan. Pertanyaan pedas pun dilontarkan oleh Saldi Isra kepada kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, “Pihak terkait, kenapa Anda tidak melampirkan sebagai bukti rapor semester lima? Sebenarnya ada atau tidak rapor kelas tiganya?”
Dengan suara lirih, Mario Andreansyah menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.”
Keterangan Thomas Amirico semakin memperlemah posisi Aries Sandi. Ia menyatakan bahwa Disdikbud tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ganda untuk individu yang sama. Hal ini menepis kesaksian pihak Aries Sandi yang mengklaim telah menggunakan SKPI sejak 2010, padahal SKPI yang digunakan dalam Pilkada Pesawaran 2024 baru diterbitkan pada 2018.
Posisi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto kian terpojok setelah Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” ungkap Thomas.
Kini, nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto berada di tangan palu hakim MK. Sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, akan menjadi penentu akhir dari drama Pilkada Pesawaran yang penuh intrik ini.***