PANTAU LAMPUNG– tim tekab 308 polsek natar berhasil menangkap seorang pria berinisial as (22) atas dugaan penggelapan satu truk penuh makanan ringan dari pt dwi jaya makmur utama, desa haduyang, kecamatan natar, lampung selatan. aksi ini menyebabkan kerugian hingga rp 97 juta bagi perusahaan.
kapolsek natar, akp indik rusmono, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada senin (11/11/2024), ketika barang dagangan yang seharusnya dikirim tidak pernah sampai ke tujuan. pemilik perusahaan, hendri, baru menyadari hal tersebut dan melaporkannya ke polisi pada sabtu (18/1/2025).
“setelah penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. as ditangkap di rumahnya di desa bandar jaya barat, kecamatan terbanggi besar, lampung tengah, pada kamis (13/2/2025) tanpa perlawanan,” ujar akp indik rusmono, minggu (16/2/2025).
dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan telah ia gunakan untuk keperluan pribadi. polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus ini.
as kini dijerat pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***