PANTAU LAMPUNG – Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap WP (47), warga Kecamatan Sukoharjo. Sejak 2017, WP diduga telah mengedarkan 76 kilogram ganja yang dipasok dari Aceh dan dipasarkan melalui media sosial.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa WP ditangkap di rumahnya pada 4 Februari 2025. Saat penggerebekan, polisi menemukan 9 kg ganja, senjata api ilegal jenis FN, serta 2 butir amunisi aktif. Tak hanya itu, ditemukan pula 92 batang ganja kering, 14 akar ganja, media tanam, dan timbangan digital.
“Tersangka mengaku masih menyimpan stok ganja di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan tambahan 9 kg ganja yang belum sempat diedarkan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, WP mendapatkan pasokan 76 kg ganja dari seorang bandar berinisial BN. Sebanyak 40 kg telah dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya diedarkan sesuai instruksi BN.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, WP bukan hanya pengedar, tetapi juga menanam dan mengolah ganja menjadi ekstrak yang diklaim memiliki manfaat medis.
“WP mengaku menjual ekstrak ganja sebagai obat alternatif untuk penyakit seperti asam lambung dan stroke,” kata AKP Chandra.
WP juga mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah belajar teknik ekstraksi ganja di Belanda.
Kini, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***