PANTAU LAMPUNG – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Helmy Santika telah meluncurkan Layanan Pengaduan Digital 24 Jam. Inisiatif ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui berbagai platform komunikasi digital, antara lain:
- WhatsApp: 0812-4880-8181
- Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
- X (Twitter): @aduanpoldalpg
- TikTok: @aduanpoldalampung
Kapolda Helmy Santika menegaskan komitmennya untuk merespons setiap aduan yang masuk melalui media sosial dengan segera. “Kami berupaya agar setiap aduan yang diterima melalui media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, serta ke polres dan polsek setempat. Ke depan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat polda hingga polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.
Untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.
Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor diharapkan menyiapkan data berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data diri lengkap
- Fotokopi KTP
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung.***