PANTAU LAMPUNG– Seorang guru ngaji berinisial Z (47) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan atas tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang santriwatinya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan tindakan asusila tersebut.
Kronologi Kejadian
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga dan melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anak mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) di sebuah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda. Tersangka, yang juga merupakan seorang guru ngaji di tempat tersebut, diduga melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban.
Modus Operandi Pelaku
Tersangka beralasan bahwa pengobatan tersebut bertujuan agar korban dapat memenangkan perlombaan tilawah. Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kapolres mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang terkait dengan kejadian tersebut.
Ancaman Hukuman
Pelaku Z dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Komitmen Kepolisian
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Mereka akan mengoptimalkan penyelidikan dan memberikan atensi penuh agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***