PANTAU LAMPUNG – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di yayasan maupun di Universitas Malahayati Bandar Lampung. Hal ini disampaikan oleh Zulkarnaini Bintang, adik kandung Dr. (HC) H. Rusli Bintang, selaku pendiri sekaligus Ketua Pembina yayasan.
“Saya tegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Altek dan Universitas Malahayati sudah ditetapkan secara sah, tidak ada dualisme kepemimpinan,” ujar Zulkarnaini.
Struktur Kepemimpinan Resmi
Berdasarkan Akta Notaris tertanggal 4 November 2024, Ir. H. Musa Bintang, MM telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakan yayasan.
Sementara itu, sesuai Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, Dr. Achmad Farich, dr., MM resmi menjabat sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, yang mengelola seluruh aktivitas akademik kampus.
Keluarga Tidak Terlibat dalam Kepengurusan
Zulkarnaini juga menegaskan bahwa Dr. (HC) H. Rusli Bintang tidak memberikan izin kepada istri dan anak-anaknya untuk menduduki jabatan di yayasan maupun universitas.
Nama-nama berikut tidak lagi memiliki wewenang dalam kepengurusan Yayasan Altek Bandar Lampung maupun Universitas Malahayati:
- Hj. Rosnati Syeh
- Ruslan Junaedi
- Eli Zuana
- Maidayani
- Muhammad Kadafi
- M. Rizki
- M. Ramadhana
“Kami mengimbau seluruh civitas akademika, staf, dan pihak terkait untuk tidak mengikuti perintah dari individu-individu yang tidak memiliki kewenangan resmi,” tegasnya.
Upaya Hukum untuk Menjaga Stabilitas
Untuk menjamin kepastian hukum, Yayasan Altek telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum guna mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu kepengurusan resmi.
“Siapa pun yang melanggar ketentuan akan kami tindak secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Zulkarnaini.***