PANTAU LAMPUNG– Dua pria asal Kabupaten Pesawaran berinisial AN (56) dan MER (36) diringkus Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk kebun durian pada Rabu (5/2).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 32,24 gram sabu yang dikemas dalam 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar.
“Selain sabu, kami juga mengamankan tiga unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi,” ujar Kombes Pol Irfan, Jumat (7/2).
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polda Lampung menegaskan akan terus memberantas jaringan narkoba dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.***