• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Desember 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Awas! 4 Ancaman Jika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!

MeldaEditorMelda
Feb 1, 2025
A A
Awas! 4 Ancaman Jika Gagal Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjebak!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Jangan remehkan risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak dapat melunasi kewajiban, ada sejumlah ancaman yang bisa mengancam kehidupan pribadi Anda. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang bisa terjadi.

Meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan dengan proses pengajuan yang cepat dan syarat yang mudah, pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan maksimal jika terjadi masalah seperti gagal bayar. Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang merugikan nasabah, mulai dari bunga yang tak wajar hingga ancaman intimidasi yang mengganggu.

Berikut adalah 4 ancaman yang dapat muncul jika Anda gagal bayar di pinjol ilegal:

BeritaTerkait

Reses Anggota DPR RI Sudin di Negeri Pandan Lampung Selatan: Soroti Narkoba, Pinjol Ilegal, dan Perlunya Peran Orang Tua

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

1. Beban Bunga dan Denda yang Tak Masuk Akal
Pinjaman online legal memiliki suku bunga yang sudah diatur oleh OJK, yaitu maksimal 0,2% per hari untuk sektor konsumtif. Hal ini bertujuan melindungi nasabah dari bunga yang sangat tinggi. Namun, pinjol ilegal tidak terikat pada aturan tersebut, sehingga mereka dapat menetapkan bunga yang sangat besar. Ketika gagal bayar, nasabah bisa dikenakan denda yang jauh lebih besar dari yang wajar, membuat utang semakin membengkak.

2. Intimidasi dari Debt Collector Lapangan
Pinjol legal dapat menggunakan debt collector (DC) untuk menagih utang, tetapi prosedurnya diawasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar tidak melanggar aturan dan tidak melakukan kekerasan. Sebaliknya, pinjol ilegal sering mengabaikan regulasi dan bisa menugaskan DC yang agresif. Intimidasi yang dilakukan bisa berupa ancaman atau tindakan yang meresahkan, membuat nasabah tertekan untuk segera membayar.

ADVERTISEMENT

3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan data pribadi nasabah yang gagal bayar, seperti nomor telepon, nama lengkap, hingga foto KTP, untuk mengancam atau menekan mereka. Data ini bisa disebarkan tanpa izin dan jatuh ke tangan yang salah, yang bisa merusak reputasi atau menyebabkan nasabah dipermalukan di masyarakat. Selain itu, penyebaran informasi pribadi ini bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut.

4. Penggunaan Metode Penagihan yang Tidak Sah
Selain intimidasi dan ancaman, pinjol ilegal juga bisa menggunakan metode penagihan yang tidak sah. Mereka mungkin memanfaatkan tekanan emosional atau bahkan mengancam akan melaporkan Anda ke pihak berwajib tanpa alasan yang jelas. Hal ini sering kali terjadi karena pinjol ilegal tidak mematuhi ketentuan hukum yang ada dan beroperasi tanpa pengawasan yang tepat.

Kesimpulan
Pinjol ilegal bisa sangat berisiko dan merugikan nasabahnya. Jika Anda terjebak dalam pinjaman online ilegal, berhati-hatilah terhadap risiko gagal bayar yang bisa berujung pada masalah serius. Pilihlah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk memastikan keamanan dan kenyamanan finansial Anda.***

Source: MELDA
Tags: BungaTinggiDebtCollectorGagalBayarPinjolPenyalahgunaanDataPinjamanOnlinePinjolIlegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Konflik PBNU vs PKB Memuncak, 2 Politisi PKB Digantikan Melalui PAW

Next Post

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

Related Posts

Agus Sutanto Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030
Berita

Agus Sutanto Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030

Des 18, 2025
Surat Edaran GEMAR: Kontroversi Keterlibatan Ayah dalam Pendidikan Lampung
Bandar Lampung

Surat Edaran GEMAR: Kontroversi Keterlibatan Ayah dalam Pendidikan Lampung

Des 17, 2025
Golkar Lampung Selatan Gelar Musda XI, Konsolidasi dan Pemilihan Ketua Baru
Berita

Golkar Lampung Selatan Gelar Musda XI, Konsolidasi dan Pemilihan Ketua Baru

Des 17, 2025
BPN Pringsewu Perkuat Akurasi Data Lewat Pelatihan GNSS
Berita

BPN Pringsewu Perkuat Akurasi Data Lewat Pelatihan GNSS

Des 17, 2025
Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Fokus Program Rakernas 2025
Berita

Enam Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Tanggamus Fokus Program Rakernas 2025

Des 17, 2025
Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025
Berita

Mourinho Kembali ke Benfica, Misi Juara Dimulai 2025

Des 17, 2025
Next Post
CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

CEPAT DIACC! 3 Aplikasi Pinjol Limit Besar Tenor Panjang 2025, Langsung Cair

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Peserta Lolos PPPK Bingung, Dokumen di SSCASN Berkurang? Ini Penjelasannya

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Terpilih Jadi Bupati

Pelantikan Kepala Daerah Digelar di Istana Kepresidenan

Banyak Masalah, UU Kejaksaan Wajib Direvisi

Banyak Masalah, UU Kejaksaan Wajib Direvisi

SPMB Diterapkan, Benarkah Sistem Zonasi Dihapus? Ini Penjelasannya

SPMB Diterapkan, Benarkah Sistem Zonasi Dihapus? Ini Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Agus Sutanto Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Lampung Selatan 2025–2030
  • Лучшие букмекерские конторы Кыргызстана: секреты успешных ставок
  • Bonus Pariuri: Cum Funcționează și Care Sunt Cele Mai Bune Oferte?
  • Les Meilleurs Sites de Paris en France
  • Meilleurs sites de paris sportifs Congo: Guide d’expert pour les parieurs en ligne
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In