• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Lewat WhatsApp

MeldaEditorMelda
Jan 27, 2025
A A
Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Lewat WhatsApp
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Dengan diberlakukannya sistem tilang Cakra Presisi, kini masyarakat dapat melakukan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas secara mudah dan cepat. Sistem ini menggantikan metode tilang manual yang sebelumnya dilakukan oleh petugas.

Sistem Tilang Cakra Presisi: Mengubah Proses Penilangan ke Digital

Tilang Cakra Presisi menggunakan sistem elektronik yang memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ini otomatis menggantikan tugas petugas yang dulu melaksanakan penilangan secara manual. “Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ungkapnya.

Mekanisme Tilang Cakra Presisi

Proses penilangan dilakukan dengan memanfaatkan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa titik strategis. Ketika seorang pengendara melanggar aturan lalu lintas, kamera E-TLE langsung menangkap pelanggaran tersebut. Sistem Cakra Presisi akan mengirimkan pemberitahuan pelanggaran melalui pesan WhatsApp dari nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.

BeritaTerkait

Mudah dan Cepat! Cara Cek Tilang Elektronik dan Langkah Pembayaran yang Praktis

Sistem Tilang Digital “Cakra Presisi” Berlaku, Pengguna Kendaraan Wajib Hati-hati

Selain WhatsApp, pemberitahuan juga bisa dikirimkan melalui saluran komunikasi lain, seperti SMS atau email, untuk mengingatkan pelanggar mengenai pembayaran denda yang harus segera dilakukan.

Cara Bayar Denda Tilang

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat mengunjungi situs https://etle-pmj.id/ untuk mendapatkan kode pembayaran. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Transfer ATM
  2. Mobile Banking
  3. Loket pembayaran di kantor Samsat

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir, yang dapat mengganggu operasional kendaraan tersebut. Begitu pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui, dan pemilik dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat.

Imbauan untuk Pengendara

Diharapkan masyarakat lebih cepat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran denda untuk menghindari pemblokiran nomor polisi kendaraan. Sistem Cakra Presisi ini diharapkan dapat membuat proses tilang lebih efisien dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang lebih baik.***

Source: MELDA
Tags: E-TLEPembayaran DendaPolda Metro JayaTilang Cakra PresisiTilang ElektronikWhatsapp
ShareTweetSendShare
Previous Post

Indra Sjafri Larang Pemain Timnas Indonesia U-20 Bela Klub Selama Turnamen Mandiri U-20 Challenge Series

Next Post

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Polisi Berikan Himbauan

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Polisi Berikan Himbauan

Lonjakan Arus Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni Saat Libur Panjang, Polisi Berikan Himbauan

BMKG Lampung Peringatkan Cuaca Ekstrem Selama Libur Panjang

BMKG Lampung Peringatkan Cuaca Ekstrem Selama Libur Panjang

Polda Lampung Lakukan Fogging dan Edukasi untuk Cegah Demam Berdarah

Polda Lampung Lakukan Fogging dan Edukasi untuk Cegah Demam Berdarah

Bantuan Pangan Disalurkan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan

Bantuan Pangan Disalurkan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan

Mudah dan Cepat! Cara Cek Tilang Elektronik dan Langkah Pembayaran yang Praktis

Mudah dan Cepat! Cara Cek Tilang Elektronik dan Langkah Pembayaran yang Praktis

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In