PANTAU LAMPUNG—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merumuskan syarat rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Persyaratan ini tercantum dalam Diktum Ketiga Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, memberikan peluang bagi setiap warga negara Indonesia untuk melamar sebagai PNS, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Berikut adalah syarat utama pendaftaran CPNS 2025:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai sertifikat keahlian yang relevan dengan jabatan (jika dipersyaratkan).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan Pendidikan
Pelamar diwajibkan menyertakan ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan SMA atau sederajat, ijazah harus terdaftar di Kemendikbud Ristek atau Kemenag. Sementara lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang diakui pemerintah.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pelamar yang lolos memiliki kualifikasi dan kompetensi terbaik untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.***