PANTAU LAMPUNG—Calon Pendamping Desa 2025 harus memahami dan siap menaati sejumlah aturan sebelum mendaftar. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi tolok ukur profesionalisme dan integritas. Masih berminat?
Tugas Utama Pendamping Desa
Pendamping Desa tergabung dalam kelompok Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertanggung jawab mendukung pembangunan desa sesuai aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Beberapa tugas utamanya meliputi:
- Fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa secara akurat dan transparan.
- Pendampingan perencanaan pembangunan desa sesuai peraturan pemerintah.
- Pengumpulan data Sustainable Development Goals (SDGs) desa sebagai acuan pengembangan wilayah.
- Mentoring tenaga Pendamping Lokal Desa untuk meningkatkan keterampilan mereka dalam pembangunan.
Larangan bagi Pendamping Desa
Calon Pendamping Desa harus mematuhi kode etik dan menjauhi perilaku yang melanggar aturan. Berikut adalah beberapa larangan utama:
- Melakukan tindak pidana, kekerasan, atau tindakan tidak bermoral yang mencoreng nama baik Kemendesa PDTT.
- Menggunakan dan mengedarkan narkoba.
- Memalsukan dokumen atau informasi terkait tugas pendampingan.
- Menyebarkan fitnah, hasutan, atau provokasi negatif terkait kebijakan kementerian.
- Menyalahgunakan posisi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
- Bertindak sebagai pemborong, perantara perdagangan, atau penyusun laporan keuangan desa yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk keuntungan pribadi.
- Menduduki jabatan politik atau posisi di lembaga yang dibiayai APBN, APBD, atau APB Desa.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap kode etik dapat mengakibatkan sanksi serius, termasuk pemecatan dan konsekuensi hukum. Hal ini untuk memastikan Pendamping Desa bekerja dengan integritas, fokus pada kepentingan masyarakat, dan mendukung pembangunan desa secara optimal.***