PANTAU LAMPUNG—Dua peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Mesuji mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman integrasi nilai SKD dan SKB. Sanggahan tersebut diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji.
Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Mesuji, TB. Reza Aspar, mengonfirmasi adanya pengajuan sanggahan oleh dua pelamar CPNS. “Ya, kami temukan ada dua orang pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Terkait dengan hasil sanggahan, Reza menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan apakah sanggahan tersebut diterima atau tidak. “Nanti kita tunggu saja setelah pengumuman hasil sanggah,” tambahnya.
Pada seleksi CPNS kali ini, panitia memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lulus untuk mengajukan keberatan. Sebelumnya, Pemkab Mesuji telah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS untuk tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 5 hingga 12 Januari 2025.
Bagi peserta yang ingin mengecek hasilnya, dapat mengunjungi media sosial BKPSDM Mesuji atau mengunduh pengumuman melalui situs resmi Pemkab Mesuji di https://web.mesujikab.go.id/.
Setiap peserta CPNS akan diberikan kode kelulusan. Kode-kode tersebut memiliki arti berbeda, di antaranya kode “P” yang berarti lulus SKD, kode “L” untuk lulus seleksi, kode “TL” untuk tidak lulus, serta kode “TMS” dan “APS” untuk peserta yang gugur atau mengundurkan diri.***