PANTAU LAMPUNG—Penerima bantuan sosial pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 diimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting demi kelancaran proses pencairan. Banyak siswa dan mahasiswa yang terkadang menyepelekan prosedur pencairan, padahal kelalaian kecil bisa menyebabkan kegagalan pencairan dana yang seharusnya mereka terima.
PIP, yang disalurkan oleh Kemendikbud, merupakan program bantuan untuk 18,6 juta siswa di seluruh Indonesia dari keluarga kurang mampu. Meskipun sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, masih ada risiko kegagalan pencairan yang seringkali disebabkan oleh masalah sederhana namun sering terabaikan.
Salah satu alasan utama kegagalan pencairan adalah rekening SimPel yang tidak aktif. Penerima PIP wajib memastikan bahwa rekening tersebut dalam kondisi aktif dan telah melalui proses reaktivasi sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. Jika hal ini tidak dipenuhi, penerima berisiko tidak dapat mencairkan dana bantuan yang sangat diharapkan untuk kelanjutan pendidikan.
Oleh karena itu, penerima manfaat PIP diimbau untuk segera memastikan rekening mereka aktif dan terupdate, guna menghindari masalah yang dapat merugikan masa depan pendidikan anak-anak mereka. Program ini sangat penting dalam mendukung kelancaran pendidikan dan wajib belajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***