PANTAU LAMPUNG—Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan daftar honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.
Pemerintah telah membuka seleksi PPPK tahap II dengan pendaftaran yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Seleksi ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi tersebut meskipun telah terdata dalam sistem BKN.
Kriteria Honorer yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK
Menurut Keputusan MenPAN RB, honorer yang terdaftar dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 berhak mengikuti seleksi PPPK tahap II. Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun per Oktober 2023 untuk mendaftar.
Namun, honorer yang baru terdaftar setelah Oktober 2023 tidak memenuhi syarat karena belum mencapai dua tahun masa kerja pada Januari 2025. Hal ini mengakibatkan mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II dan akan dirumahkan.
Kebijakan Terkait Honorer yang Dirumahkan
Honorer yang tidak memenuhi kriteria seleksi ini akan dihapus status kepegawaiannya dari daftar pemerintah, sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN. Walaupun demikian, BKN berkomitmen untuk mencari solusi agar honorer tersebut dapat diselamatkan melalui kebijakan yang mungkin akan diberlakukan di masa mendatang.
Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN akan menunggu kebijakan lain dari pemerintah. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan status 1,7 juta honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, baik yang akan diangkat menjadi ASN melalui PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.
Pemerintah berencana menyelesaikan proses pengangkatan honorer ini secara bertahap, meskipun prosesnya memerlukan waktu.***