PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terus berkomitmen dalam mengungkap tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada 20 Januari 2025, penyidik Kejari Lampung Barat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah bukti dan dokumen yang relevan berhasil diamankan. Kejaksaan menduga dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Pekon Sumber Agung telah disalahgunakan, dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari 230 juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tekad Kejaksaan untuk menuntaskan penyalahgunaan anggaran negara. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penggeledahan ini adalah langkah konkret untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” ungkapnya.
Tim penyidik kini akan melakukan analisis terhadap bukti yang ditemukan untuk menentukan peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Kejari Lampung Barat berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ferdy menambahkan, “Penyidikan ini akan berjalan secara transparan dan objektif. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses hukum ini dan memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus.”
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, yang diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.***