PANTAU LAMPUNG- Pernyataan Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengenai proses perizinan untuk jaring dan pelampung yang dipasang di perairan sekitar Lampung Marriot Resort dan SPA memicu kemarahan dari nelayan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor. Mereka menilai bahwa pembongkaran yang sudah jelas tidak memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak kunjung dilakukan.
Ketua HNSI Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi, menanggapi pernyataan Kabid PRL, Sadariah, yang menyebutkan bahwa izin sedang dalam proses. Marpen menegaskan bahwa hingga saat ini izin PKKPRL dari KKP belum terbit, yang menunjukkan bahwa pemasangan jaring tersebut tanpa izin yang sah.
“Pernyataan tersebut keliru. Kami tidak mempermasalahkan proses izinnya, tetapi kenyataannya izin PKKPRL dari KKP belum ada. Kabid PRL DKP harusnya segera menindaklanjuti dan mengeksekusi permintaan nelayan untuk membongkar jaring tersebut,” ujar Marpen pada Senin, 20 Januari 2025.
Lebih lanjut, Marpen menegaskan bahwa keberadaan jaring dan pelampung itu, yang diklaim sebagai fasilitas untuk menahan sampah, justru merugikan nelayan. Pasalnya, jaring tersebut menghalangi jalur pelayaran dan mencari ikan nelayan tradisional yang beraktivitas di perairan Teluk Pandan.
“Jaring tersebut telah ada sejak pembangunan hotel dan beroperasi hingga kini. Kami dari HNSI meminta agar pihak berwenang memprioritaskan keadilan bagi nelayan yang terdampak,” katanya.
Marpen juga menanggapi pernyataan Kabid PRL DKP yang mengatakan bahwa Lampung Marriot Resort dan SPA membuka akses melalui enam pintu untuk nelayan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenyataannya pihak hotel tidak membiarkan nelayan melewati jaring tersebut setelah mereka mendekati.
“Memang pernah dibuka, namun ketika nelayan hendak mendekat ke tengah, mereka sudah dilarang. Hal ini menunjukkan ketidakterbukaan mereka,” ungkap Marpen.
Marpen menyatakan bahwa HNSI Pesawaran mendukung setiap kebijakan pemerintah yang benar dan berkeadilan. Ia berharap agar kebijakan terkait pemasangan jaring ini bisa mempertimbangkan kesejahteraan nelayan.
Sementara itu, Kabid PRL DKP Provinsi Lampung, Sadariah, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai jaring pengaman telah dilakukan kepada masyarakat nelayan di Desa Sukajaya Lempasing dan Desa Hurun, serta disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Sosialisasi sudah dilakukan. Silakan cek langsung dengan Kepala Desa Hurun dan Kepala Desa Sukajaya Lempasing,” ujar Sadariah, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 19 Januari 2025.***