• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 15, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kritik Terhadap Kebijakan DPD Tambah Masa Reses: Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

MeldaEditorMelda
Jan 19, 2025
A A
Kritik Terhadap Kebijakan DPD Tambah Masa Reses: Boros Anggaran dan Langgar UU MD3
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menambah masa reses pada Oktober hingga Desember 2025, dari satu kali menjadi dua kali, mendapat kritik keras karena dinilai memboroskan anggaran negara dan melanggar Undang-Undang MD3.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tetapi juga mencerminkan ketidakpekaan terhadap krisis keuangan negara.

“Masa reses DPD seharusnya sinkron dengan DPR, yang pada periode Oktober-Desember 2025 hanya satu kali. Kebijakan ini melanggar UU MD3 dan memberikan tekanan besar pada APBN,” ujar Hardjuno.

BeritaTerkait

GMBI Lampung Desak KPK Percepat Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray

ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi: Komitmen Wujudkan BUMN Bersih dan Berintegritas

Ia menjelaskan bahwa biaya reses yang diberikan kepada anggota DPD cukup besar, mencapai Rp 350 juta per orang setiap kali reses. Dengan 152 anggota DPD, penambahan masa reses diperkirakan akan menguras anggaran negara hingga miliaran rupiah.

“Jika satu kali reses tambahan diterapkan, APBN harus mengeluarkan dana sekitar Rp 53,2 miliar. Angka ini sangat signifikan, terutama di tengah defisit fiskal yang sedang dihadapi negara,” ungkap Hardjuno.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Negara. Ia menegaskan bahwa jadwal reses DPD yang telah disinkronkan dengan DPR bertujuan untuk menjaga efisiensi fungsi legislatif, pengawasan, dan representasi.

“Penambahan reses ini melukai tata kelola keuangan negara yang baik. Kami meminta DPD untuk menghentikan kebijakan yang memboroskan dana publik ini,” tegas Hardjuno.

Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI), yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kebijakan tersebut. ICWI menilai perubahan jadwal reses yang tidak sesuai aturan bisa berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendukung langkah ICWI agar pengelolaan keuangan negara tetap tertib dan transparan,” tambah Hardjuno.

Hardjuno berharap agar pimpinan DPD mempertimbangkan kritik ini dengan bijak dan lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan anggaran. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku korup tidak hanya terkait pelanggaran hukum, tetapi juga prinsip dasar pengelolaan keuangan negara seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab.

“Kami berharap kebijakan ini segera diperbaiki,” tutup Hardjuno.***

Source: MELDA
Tags: #KPKanggaran negaradefisit fiskalHardjuno WiwohoICWIkebijakan DPDkritik kebijakanpengelolaan keuangan negarareses DPDUU MD3
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Media Asing, Memalukan bagi Indonesia

Next Post

Bahlil Kehilangan Muka Akibat Janji Gibran yang Tak Tepati di HUT MKGR

Related Posts

Pemkab Tanggamus dan Forkopimda Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan
Berita

Pemkab Tanggamus dan Forkopimda Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan

Agu 15, 2025
Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng Meriahkan HUT RI ke-80 di Way Lalaan
Berita

Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng Meriahkan HUT RI ke-80 di Way Lalaan

Agu 15, 2025
BNNP Lampung Ciduk Kurir Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar
Bandar Lampung

BNNP Lampung Ciduk Kurir Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar

Agu 15, 2025
Bupati Pringsewu Dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita

Bupati Pringsewu Dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS 2025

Agu 15, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Berita

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agu 15, 2025
Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Laga PSM Makassar vs Bhayangkara Presisi Lampung FC
Bandar Lampung

Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Laga PSM Makassar vs Bhayangkara Presisi Lampung FC

Agu 15, 2025
Next Post
Bahlil Kehilangan Muka Akibat Janji Gibran yang Tak Tepati di HUT MKGR

Bahlil Kehilangan Muka Akibat Janji Gibran yang Tak Tepati di HUT MKGR

Penyebab Hutang, Pria di Lampung Timur Gantung Diri

Penyebab Hutang, Pria di Lampung Timur Gantung Diri

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiapsiagaan Menghadapi Banjir

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiapsiagaan Menghadapi Banjir

Tim SAR Satuan Brimob Polda Lampung Bersihkan Rumah dan Sekolah yang Terdampak Banjir

Tim SAR Satuan Brimob Polda Lampung Bersihkan Rumah dan Sekolah yang Terdampak Banjir

HNSI Pesawaran Geram, Pagar Laut Tanpa Izin Tak Kunjung Dibongkar

HNSI Pesawaran Geram, Pagar Laut Tanpa Izin Tak Kunjung Dibongkar

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemkab Tanggamus dan Forkopimda Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden RI Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan
  • Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng Meriahkan HUT RI ke-80 di Way Lalaan
  • BNNP Lampung Ciduk Kurir Jaringan Aceh, 2 Kg Sabu Disita di Gerbang Tol Natar
  • Bupati Pringsewu Dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 Serta Perubahan KUA-PPAS 2025
  • Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In