PANTAU LAMPUNG– Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai Pendamping Desa 2025, ada kabar baik! Ternyata, meski ada batasan usia, Anda yang berusia 45 tahun masih bisa ikut mendaftar.
Sampai saat ini, Kemendes PDTT belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pendaftaran Pendamping Desa 2025. Namun, informasi resmi mengenai pendaftaran nantinya akan diumumkan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD)
Jika merujuk pada pendaftaran tahun sebelumnya, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa:
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
- Pengalaman Kader: Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Kemampuan Komputer: Mampu mengoperasikan program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
- Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
Dari persyaratan di atas, dapat diketahui bahwa batasan usia untuk mendaftar sebagai Pendamping Desa adalah 25 hingga 45 tahun. Jadi, jika Anda memenuhi syarat lainnya, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftar meskipun sudah berusia 45 tahun.***