PANTAU LAMPUNG– Perpustakaan SDN 4 Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, menjadi bukti nyata perlunya perhatian serius terhadap fasilitas pendidikan. Bangunan yang sudah lapuk dan tidak layak membuat aktivitas literasi siswa menjadi tidak optimal. Ironisnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diharapkan dapat memperbaiki fasilitas ini tidak terlihat dampaknya di lapangan.
Meski sesuai aturan dana BOS harus dikelola dengan transparansi, kenyataannya banyak sekolah di wilayah tersebut yang belum mematuhi regulasi. Papan informasi terkait penggunaan dana BOS, yang diwajibkan oleh Permendikbud No. 6 Tahun 2021, tidak ditemukan di sejumlah sekolah, termasuk SDN 4 Karang Anyar.
Minim Transparansi, Regulasi Diabaikan
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS harus dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi sekolah yang dapat diakses masyarakat. Namun, pantauan Narasi.ID menunjukkan bahwa sejumlah sekolah di Kecamatan Jatiagung, seperti SD 1 Marga Kaya, SDN 1 Karang Anyar, SDN 3 Karang Anyar, dan SDN 4 Karang Anyar, belum mematuhi aturan ini.
Mashuri, seorang guru di SDN 4 Karang Anyar, mengaku tidak memahami detail terkait penggunaan dana BOS. “Seharusnya ada papan informasi BOS di sekolah, tapi saya kurang tahu. Silakan konfirmasi langsung ke kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, seorang guru di SD 1 Marga Kaya juga mengungkapkan hal serupa. “Kami punya papan informasi, tapi belum dipasang. Mungkin nanti akan dikoordinasikan,” katanya dengan nada bingung.
Detail Alokasi Dana BOS Tahun 2024
Berikut rincian alokasi dana BOS tahap pertama tahun 2024 di beberapa sekolah di Kecamatan Jatiagung:
SDN 1 Karang Anyar (473 siswa): Rp 215.100.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 52.329.000
Pembayaran honor: Rp 82.800.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 22.260.000
SDN 3 Karang Anyar (362 siswa): Rp 152.100.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 7.710.000
Pembayaran honor: Rp 66.900.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 5.418.100
SDN 4 Karang Anyar (249 siswa): Rp 105.300.000
Pengembangan perpustakaan: Rp 36.720.000
Pembayaran honor: Rp 50.700.000
Meskipun dana untuk pengembangan perpustakaan sudah dialokasikan, kondisi perpustakaan SDN 4 Karang Anyar tetap tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Mendesak, Transparansi dan Perbaikan Fasilitas Pendidikan
Minimnya transparansi pengelolaan dana BOS menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penggunaannya. Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bekerja sama untuk mendorong sekolah-sekolah mematuhi regulasi yang ada, memastikan dana BOS digunakan dengan benar, dan memperbaiki fasilitas pendidikan demi masa depan siswa.***