PANTAU LAMPUNG- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1). Banyak yang menduga pemeriksaan ini terkait dengan gugatan pilkada yang sedang berlangsung, namun pihak MK membantah hal tersebut.
Enny Nurbaningsih Tegaskan Tidak Terkait Pilkada
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan tidak berhubungan dengan sengketa pilkada yang sedang diproses di MK. Menurutnya, pemeriksaan ini murni terkait dengan status Ridwan sebagai hakim yang sebelumnya berasal dari Mahkamah Agung (MA). “Pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan pilkada atau perkara yang sedang ditangani MK. Ini terkait dengan hal yang terjadi di MA,” ujar Enny.
Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi MA
Enny juga menjelaskan bahwa Ridwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. “Beliau diminta keterangan terkait perkara yang sedang ditangani di MA, bukan sengketa pilkada. Jadi, tidak ada kaitannya dengan MK,” lanjut Enny.
Jadwal Pemeriksaan Disesuaikan dengan Sidang MK
Enny menambahkan bahwa Ridwan baru bisa memenuhi panggilan KPK setelah sidang panel 2 yang dipimpinnya selesai. “KPK sudah memberi keleluasaan waktu karena sidang pilkada sangat padat, dan beliau baru bisa hadir setelah selesai dengan tugasnya di MK,” terang Enny.
Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, juga mengonfirmasi bahwa Ridwan telah melapor terlebih dahulu kepada MK sebelum dimintai keterangan oleh KPK. Menurut Palguna, permintaan keterangan dari KPK sudah disampaikan jauh sebelumnya, dan KPK memberikan waktu kepada Ridwan agar tidak mengganggu proses sidang di MK.***