PANTAU LAMPUNG– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan kriteria calon pendaftar Pendamping Desa 2025. Pendamping Desa merupakan tenaga pendamping profesional yang berperan penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping Desa ditempatkan di tingkat kecamatan dan bertugas dalam pemberdayaan masyarakat desa. Tugas-tugas ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup:
- Pendampingan Pembangunan Desa: Melibatkan diri dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Pengadministrasian: Mempercepat administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan, mulai dari penyaluran hingga pelaporan.
Syarat Pendaftar Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Pendidikan: Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
- Pengalaman: Minimal 2 tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat. Diutamakan yang pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Kemampuan Teknis: Mampu mengoperasikan komputer (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
- Komitmen Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Domisili: Diutamakan pelamar dari desa di kecamatan setempat.
- Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Kemendes PDTT mencari individu yang siap berkontribusi dalam pembangunan desa dengan memenuhi kriteria di atas. Segera persiapkan diri jika Anda tertarik menjadi bagian dari Pendamping Desa 2025.***