PANTAU LAMPUNG— Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dipastikan akan berakhir pada 1 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Asisten I Setkab Pringsewu, M. Ikhsan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ikhsan menjelaskan bahwa masa jabatan Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-637 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Pringsewu. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan Pj Bupati berlangsung selama satu tahun terhitung sejak pelantikan.
“Pelantikan Pj Bupati dilakukan pada 1 Maret 2024, sehingga masa jabatan beliau berakhir pada 1 Maret 2025,” ungkap Ikhsan.
Ikhsan menambahkan bahwa terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, yang hasilnya masih belum pasti, kemungkinan besar akan ada pengangkatan Pj Bupati baru. “Namun, kami belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk, apakah Pak Marindo akan diperpanjang atau ada nama lain,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Pj Bupati tidak dapat dibiarkan kosong, bahkan untuk beberapa hari, meskipun pelantikan bupati definitif belum dilaksanakan. Jika Pj Bupati berhalangan, seperti yang terjadi ketika Marindo Kurniawan melaksanakan ibadah haji, jabatan tersebut sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
“Biasanya, satu minggu sebelum pelantikan, informasi mengenai penjabat (Pj) baru akan diumumkan. Namun, saat ini belum ada bocoran terkait hal tersebut,” pungkasnya.***