PANTAU LAMPUNG– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Barat untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut. Menurut Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, pengembalian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana, tetapi juga berfokus pada pemulihan keuangan negara.
“Prinsip kami selalu jelas, ‘Follow the money, follow the suspect,’ di mana kami memastikan keadilan ditegakkan dengan memulihkan keuangan negara serta mengusut tuntas para pelaku tindak pidana,” ujar Ferdy Andrian.
Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berlanjut. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, sehingga tidak ada yang luput dari penegakan hukum.
Pengembalian uang ini diharapkan dapat memberikan efek positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.***