PANTAU LAMPUNG– Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu, mengonfirmasi adanya komunikasi antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dengan Presiden Prabowo Subianto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Adian menegaskan bahwa komunikasi tersebut adalah bagian dari langkah politik PDIP dalam menghadapi situasi yang berkembang.
“Sebagai partai politik, tentu kami selalu melakukan komunikasi politik ke segala arah,” ujar Adian.
Namun, ia membantah bahwa komunikasi tersebut bertujuan melobi pemerintah agar Hasto lolos dari jeratan hukum. Menurutnya, PDIP hanya menginginkan perlakuan yang adil dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
PDIP Tidak Lagi Berharap pada Kursi Kekuasaan
Lebih lanjut, Adian menegaskan bahwa PDIP tidak lagi fokus pada perebutan kekuasaan dan kursi pemerintahan.
“Soal kursi kekuasaan, bagi kami itu sudah final. Yang kami perjuangkan saat ini adalah keadilan,” katanya.
Menurutnya, perjuangan menegakkan keadilan sama seperti semangat yang membuat para pejuang kemerdekaan rela berperang demi hak mereka.
Upaya PDIP Hadapi Kasus Hukum Hasto
Adian mengakui bahwa PDIP akan menempuh berbagai langkah untuk menghadapi kasus hukum yang menjerat Hasto. Selain advokasi melalui jalur hukum (litigasi), PDIP juga melakukan pendekatan politik (non-litigasi).
Ia juga menegaskan bahwa Megawati memiliki hubungan baik dengan Presiden Prabowo Subianto. Meski sebelumnya menjadi lawan politik, PDIP kini mengakui kepemimpinan Prabowo.
“Dalam konteks ini, Ibu Mega berbicara dari hati ke hati sebagai Ketua Umum. Anak buahnya sedang diperlakukan tidak adil,” imbuh Adian.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku—buronan yang hingga kini belum ditemukan.***