PANTAU LAMPUNG – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kekhawatirannya terkait wacana pembatalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen yang tengah digulirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, jika ambang batas tersebut dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen, fungsi utama DPR berpotensi terganggu akibat keanggotaan DPR yang terlalu banyak terdiri dari partai politik.
“Fungsi DPR itu ada tiga: legislasi, pengawasan, dan anggaran. Jika terlalu banyak partai, konsolidasi fungsi-fungsi ini bisa terganggu dan itu juga akan mempengaruhi jalannya pemerintahan,” ujar Dasco, menyoroti potensi masalah yang timbul dari pembatalan parliamentary threshold.
Keuntungan dan Kerugian Pembatalan Parliamentary Threshold
Dasco mengakui bahwa penghapusan parliamentary threshold akan menguntungkan bagi partai-partai kecil yang selama ini tidak mampu melampaui ambang batas 4 persen suara nasional. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif yang harus diperhitungkan dengan matang.
“Memang wajar bagi partai yang selama ini gagal mencapai ambang batas untuk mengusulkan hal ini. Namun, kita juga harus melihat dampaknya. Kalau semua partai politik yang ikut pemilu bisa duduk di DPR, apakah ini tidak akan mempengaruhi kualitas fungsi DPR?” kata Dasco.
Tanggapan Yusril Ihza Mahendra
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), menyambut baik langkah MK yang membatalkan parliamentary threshold. Yusril melihat keputusan tersebut sebagai langkah positif bagi partai-partai kecil yang kesulitan memperoleh kursi di DPR.
“Pembatalan parliamentary threshold adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold. Ini membuka peluang bagi partai politik kecil, khususnya PBB, untuk lebih bersaing adil dalam pemilu,” ujar Yusril.
Perlunya Kajian Mendalam
Dasco mengingatkan bahwa penghapusan parliamentary threshold yang ditetapkan nol persen memerlukan kajian yang lebih mendalam. Jika kebijakan ini dilaksanakan tanpa pertimbangan yang matang, dampaknya bisa mengganggu konsolidasi fungsi DPR dan proses pemerintahan secara keseluruhan.***