PANTAU LAMPUNG – Eksekusi penertiban lahan milik PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025) berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan empat provokator, salah satunya membawa senjata tajam jenis badik.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa seorang pria berinisial S (56), warga Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena kedapatan membawa badik sepanjang 20 cm. “Selain S, kami juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu seorang ayah dan anak dari Lampung Tengah, F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kepolisian menerapkan pendekatan humanis dalam pengamanan eksekusi, di mana aparat tidak dipersenjatai saat berhadapan dengan warga maupun pihak perusahaan yang melakukan eksekusi. “Kepemilikan senjata tajam di lokasi ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku, warga, maupun aparat yang bertugas,” tegas AKBP Yusriandi.
Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik di lokasi rawan konflik tidak dapat ditoleransi. Penangkapan S dan tiga provokator lainnya merupakan bukti bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas.
Saat ini, S berstatus sebagai saksi dalam kasus pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.***