PANTAU LAMPUNG – Mediasi antara petani singkong, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DPRD Lampung yang sempat memanas akhirnya mencapai kesepakatan.
Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan pihaknya mendukung penuh aspirasi para petani. Hal itu diwujudkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong yang akan bekerja menyelesaikan persoalan ini.
“Pansus ini akan diparipurnakan, dan nantinya ada rekomendasi sesuai bidang masing-masing, mulai dari Gubernur hingga kementerian terkait,” ujar Mikdar, Senin (14/1/2025).
Menurutnya, Pansus akan memulai pertemuan dengan kelompok tani di Lampung Utara pada Selasa (15/1/2025). Selanjutnya, mereka akan mengunjungi Lampung Tengah, Mesuji, dan Lampung Timur untuk melihat langsung kondisi petani dan perusahaan pengolahan singkong.
Mikdar menambahkan bahwa Pansus juga akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta Komisi IV DPR RI. Langkah ini bertujuan agar persoalan petani singkong di Lampung mendapatkan perhatian serius di tingkat pusat.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil mampu menyejahterakan petani tanpa merugikan perusahaan,” jelasnya.
Keluhan Petani
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menyampaikan keluhan mengenai anjloknya harga singkong yang saat ini hanya Rp1.070 per kilogram di salah satu perusahaan besar, sementara biaya operasional justru lebih tinggi.
“Rafaksi saat ini mencapai 35 persen. Padahal sebelumnya hanya sekitar 10 persen. Harga singkong harusnya lebih tinggi dari biaya produksi,” kata Dasrul.
Keluhan serupa disampaikan oleh perwakilan petani Lampung Timur, Maradoni, yang meminta keputusan tegas terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pj Gubernur, petani, dan perusahaan yang dibuat pada 23 Desember 2024.
“Kami datang dari subuh untuk meminta kepastian. Tolong hargai perjuangan kami,” tegasnya sambil menggebrak meja.
Ketegangan dalam Mediasi
Mediasi sempat memanas ketika petani terus mendesak keputusan cepat, sementara penjelasan dari Ketua Pansus dan anggota DPRD kerap dipotong oleh emosi para petani. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati, berusaha menenangkan suasana.
“Saya juga petani singkong, jadi saya mengerti perasaan bapak dan ibu semua,” ujarnya.
Budhi menjelaskan bahwa perlunya payung hukum untuk melaksanakan SKB. Ia mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai solusi jangka panjang, merujuk pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Namun, usulan tersebut dianggap terlalu lambat oleh petani, yang kembali memanas dan meminta keputusan segera. Ketegangan mencapai puncaknya saat Budhi menggebrak meja, memicu kemarahan petani yang menuntut agar ia dikeluarkan dari ruang pertemuan.
Harapan ke Depan
Meski proses mediasi berlangsung alot, kesepakatan akhirnya tercapai dengan komitmen DPRD dan Pemprov Lampung untuk mempercepat pembentukan kebijakan yang mendukung kesejahteraan petani singkong.***