• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kejaksaan Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19

MeldaEditorMelda
Jan 14, 2025
A A
Kejaksaan Belitung Timur Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Korupsi Dana Covid-19
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil mengeksekusi uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 yang berasal dari terpidana kasus korupsi, dr. Rudy Gunawan. Eksekusi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.

Keputusan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana dr. Rudy Gunawan dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, menyampaikan bahwa terpidana telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesanggupannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2025. Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hamka Juniawan.

BeritaTerkait

Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Kembali Diperiksa Kejati Lampung, Status Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

Diduga Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan Polresta Bandar Lampung

Rita Susanti mengapresiasi langkah terpidana yang memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan. Selain menjalani hukuman penjara selama dua tahun, kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang dampak merugikan yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara dan masyarakat.

“Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Sinergi dalam pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun bangsa yang bersih dan berintegritas,” ujar Rita, menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di bawah kepemimpinan Rita Susanti, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi demi mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***

Source: MELDA
Tags: #Hukum#KorupsiBelitungTimurDanaCovid19IntegritasKejaksaanNegeriPemberantasanKorupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pentingnya Drainase Sebelum Membangun Wajah Ibukota Kabupaten Pringsewu

Next Post

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Related Posts

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
Bandar Lampung

Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Okt 9, 2025
BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
Bandar Lampung

BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji

Okt 9, 2025
Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
Bandar Lampung

Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA

Okt 9, 2025
Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
Berita

Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan

Okt 9, 2025
Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
Berita

Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026

Okt 9, 2025
Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat
Berita

Pemkab Pringsewu Tingkatkan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Pantau Langsung SPPG dan Sekolah Penerima Manfaat

Okt 9, 2025
Next Post
Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Raffi Ahmad Temui Sufmi Dasco di Tengah Polemik Patwal RI 36

Dukungan Jokowi Justru Menyebabkan Anjloknya Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ungkap Indikasi Cawe-cawe Jokowi dalam Pilgub Sumut

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Kuota Haji Lampung 2025 Ditentukan Sebanyak 7.050 Jemaah

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Diumumkan, Cek Linknya Disini

Hasil Seleksi CPNS Mesuji 2024 Diumumkan, Cek Linknya Disini

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

Pahami Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

banner 300250

Berita Terkini

  • Sinergi Penegakan Hukum Makin Kuat: Kalapas Dharmasraya Sambangi Pengadilan Negeri Pulau Punjung
  • BUMD Lampung Dianggap Langgar Hak Buruh, YLBHI – LBH Bandar Lampung Desak PT Wahana Raharja Bayar Tunggakan Gaji
  • Bingung! Pemangkasan TKD Lampung 580 Miliar, Sekolah Swasta Justru Gagal Dapat BOSDA
  • Kantah Pringsewu Kukuhkan Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL 2025, Targetkan Percepatan Pelayanan Pertanahan
  • Wabup Tanggamus Agus Suranto Percepat Realisasi Program Pengentasan Kemiskinan, Target Angka Satu Digit Tahun 2026
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In