PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur berhasil mengeksekusi uang pengganti (UP) dan denda sebesar Rp 569.651.725 yang berasal dari terpidana kasus korupsi, dr. Rudy Gunawan. Eksekusi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Belitung Timur.
Keputusan eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana dr. Rudy Gunawan dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Kepala Kejari Belitung Timur, Rita Susanti, menyampaikan bahwa terpidana telah menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kesanggupannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 369.651.725 dan denda Rp 200 juta pada 13 Januari 2025. Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar, disaksikan oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hamka Juniawan.
Rita Susanti mengapresiasi langkah terpidana yang memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan pengadilan. Selain menjalani hukuman penjara selama dua tahun, kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang dampak merugikan yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara dan masyarakat.
“Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Sinergi dalam pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun bangsa yang bersih dan berintegritas,” ujar Rita, menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur, di bawah kepemimpinan Rita Susanti, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi demi mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat.***