PANTAU LAMPUNG– Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pencabutan ini disampaikan melalui tim kuasa hukum pada 13 Januari 2025.
Hendi, salah satu pasangan calon, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut memang telah disampaikan. “Iya, betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Senin (13/1).
Isi Surat Pencabutan Gugatan
Berikut adalah isi surat permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi:
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, dengan Nomor Urut 01, yang memberikan kuasa kepada “Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan”, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024, mengajukan pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024.
Sidang gugatan ini sebenarnya telah dimulai di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) di Panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Pokok Gugatan Andika-Hendi
Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024. Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebutkan adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye.
Tim Andika-Hendi juga menyoroti kedekatan calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta dugaan ketidaknetralan Kepala Desa yang mendukung pasangan Luthfi-Yasin. Selain itu, disebutkan juga adanya kegiatan silaturahmi Kepala Desa yang diadakan oleh Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, yang diduga menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Selama masa kampanye, intimidasi terhadap kepala desa yang tidak mendukung pasangan Luthfi juga dilaporkan terjadi, dengan modus pemanggilan untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa atau Banprov Jawa Tengah.
Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi mengakhiri proses hukum yang sebelumnya dijalani di MK terkait Pilgub Jateng.***