PANTAU LAMPUNG– Kabar gembira bagi para guru honorer! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah merilis hasil seleksi PPPK Guru Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam Nomor: 800/37/V.02-WK/2025, yang berisi daftar peserta yang lolos seleksi serta persyaratan pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Keputusan ini didasarkan pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 299/B-KS.04.03/SD/K/2025, yang disampaikan pada 8 Januari 2025.
Ketentuan bagi Peserta yang Lulus
Peserta yang dinyatakan lolos wajib mematuhi seluruh ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pemalsuan data atau pelanggaran aturan, maka Pemkab Way Kanan berhak membatalkan kelulusan serta mencabut status sebagai PPPK.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi:
🔹 Website Pemkab Way Kanan: waykanankab.go.id
🔹 Website BKPSDM Way Kanan: bkpsdm.waykanankab.go.id
Proses Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan segera bergabung ke Grup WhatsApp Resmi Pemberkasan PPPK Guru Way Kanan melalui tautan berikut: bit.ly/PemberkasanPPPKGURUWK.
📌 Catatan: Nama profil WhatsApp harus sesuai dengan nama asli di KTP.
Selamat bagi para guru yang berhasil lolos! Jangan lupa untuk segera menyelesaikan tahapan pemberkasan agar proses penetapan NI PPPK berjalan lancar.***