• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Persiapkan Diri dengan Soal Tes Tertulis Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

MeldaEditorMelda
Jan 12, 2025
A A
Latihan Soal Tes Pendamping Desa Lengkap dengan Kunci Jawaban
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Bagi Anda yang berencana mengikuti rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025, berikut ini adalah contoh soal tes tertulis yang dapat digunakan untuk persiapan. Soal-soal ini diambil dari tes PLD Kemendesa tahun sebelumnya, lengkap dengan kunci jawabannya.

Berikut adalah beberapa contoh soal yang perlu dipelajari sebagai prediksi tes PLD:

  1. Apa yang dimaksud dengan desa?
    A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
    B. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
    C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/kota dan dilindungi oleh hukum.
    D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan ras, suku, dan agama.
    Jawaban: B
  2. Apa yang dimaksud dengan pembangunan desa?
    A. Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju.
    B. Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa.
    C. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
    D. Upaya persaingan antardesa satu dengan desa lainnya dalam hal kemajuan.
    Jawaban: C
  3. Apa yang dimaksud dengan keuangan desa?
    A. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa.
    B. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
    C. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan desa.
    D. Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.
    Jawaban: B
  4. Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali…
    A. Subsidiaritas
    B. Proporsionalitas
    C. Efektivitas dan efisiensi
    D. Akuntabilitas
    Jawaban: A
  5. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 9 dijelaskan bahwa desa dapat dihapuskan karena…
    A. Konflik antarmasyarakat yang berkepanjangan
    B. Terjadi kekosongan pemerintahan desa
    C. Bencana alam dan atau kepentingan program nasional yang strategis
    D. Perintah dari presiden dan bupati
    Jawaban: C
  6. Berapa tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa?
    A. 5 tahun
    B. 4 tahun
    C. 6 tahun
    D. 9 tahun
    Jawaban: B
  7. Kepala desa berhak…
    A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    B. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    C. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
    D. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
    Jawaban: C
  8. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari…
    A. Peraturan desa
    B. Pengaturan desa
    C. Pemerintah desa
    D. Masyarakat desa dan pemerintah desa
    Jawaban: B
  9. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta menetapkan peraturan desa merupakan…
    A. Tugas kepala desa
    B. Hak kepala desa
    C. Wewenang kepala desa
    D. Kewajiban kepala desa
    Jawaban: C
  10. Siapa yang disebut pemerintah desa?
    A. Kepala desa
    B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    C. Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM)
    D. Perangkat desa
    Jawaban: D
  11. Siapakah yang berhak menyelenggarakan musyawarah desa?
    A. Masyarakat desa
    B. Pemerintah desa beserta unsur lainnya
    C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    D. Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM)
    Jawaban: C
  12. Pendidikan minimal untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa adalah…
    A. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    B. Sekolah Dasar (SD)
    C. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    D. Diploma/Sarjana
    Jawaban: C
  13. Berikut ini tahapan dalam pemilihan kepala desa kecuali…
    A. Rapat panitia
    B. Pencalonan
    C. Pemungutan suara
    D. Penetapan
    Jawaban: A
  14. Penyampaian nama calon kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati atau wali kota dilakukan paling lambat selama…
    A. 15 hari
    B. 7 hari
    C. 30 hari
    D. 60 hari
    Jawaban: B
  15. Kepala desa berhenti karena alasan berikut kecuali…
    A. Meninggal dunia
    B. Diberhentikan
    C. Mengundurkan diri
    D. Mencalonkan diri sebagai anggota dewan
    Jawaban: D

Dengan memahami dan mempelajari soal-soal ini, diharapkan peserta rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2025 dapat lebih siap dalam menghadapi tes tertulis nanti. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi resmi terkait pendaftaran melalui situs web resmi Kemendes PDTT.***

BeritaTerkait

Mendes Jamin Bebas KKN, Segera Pelajari Cara Daftar Pendamping Desa 2025 Ini

Panduan Pendaftaran Pendamping Lokal Desa 2025, Segera Dibuka!

ADVERTISEMENT
Source: MELDA
Tags: KemendesaPendampingLokalDesaRekrutmenPendampingDesaSoalPLDTesPLD2025
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penjelasan Lengkap Kementerian Desa dan PDTT Tentang Pendamping Desa

Next Post

Persiapkan Diri dengan 7 Contoh Soal Tes Wawancara Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Next Post
Latihan Soal Tes Pendamping Desa Lengkap dengan Kunci Jawaban

Persiapkan Diri dengan 7 Contoh Soal Tes Wawancara Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Pilkada Riau: Ayah Jadi Gubernur, Anak Terpilih Jadi Bupati

Terungkap! Aries Sandi Tunggak Hutang Ratusan Juta ke Pemkab Pesawaran

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Dr. Ferdy Djaya Saputra Calon Tunggal Ketua KONI Pringsewu

Sejumlah Jalan Kabupaten di Kecamatan Pringsewu Rusak Parah, Warga Mengeluh

Sejumlah Jalan Kabupaten di Kecamatan Pringsewu Rusak Parah, Warga Mengeluh

Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya

Kemenpan RB Rilis Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024: Begini Panduan dan Penjelasannya

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In