PANTAU LAMPUNG – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembentukan Pendamping Desa.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bekerja di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dengan jenjang tenaga terampil pelaksana.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa. Berikut adalah tugas yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2:
- Pendampingan Pembangunan Desa: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan yang berskala lokal desa, serta mendukung kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
- Administrasi Dana Desa: Mempercepat pengadministrasian terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
- Sosialisasi SDGs Desa: Melakukan sosialisasi kebijakan terkait SDGs Desa untuk memastikan pemahaman masyarakat mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Pendampingan PLD dan KPMD: Membimbing Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.
- Laporan Kegiatan: Terlibat aktif dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan di desa atau antar desa yang berhubungan dengan implementasi SDGs Desa, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui aplikasi Sistem Informasi Desa.
- Penilaian Kinerja: Melakukan penilaian kinerja atas pelaksanaan tugas Pendamping Desa dan Tenaga Pendamping Profesional.
Pendamping desa yang bekerja di tingkat kecamatan akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas langsung di desa. Dengan kehadiran mereka, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dapat meningkat, menciptakan desa yang lebih maju dan partisipatif.***